Tidak sedikit pertanyaan masuk terkait hukum tahallul awal atau mencukur rambut sendiri saat umroh pertama. Bagaimana status hukumnya, apakah boleh atau terlarang ? Diantara pertanyaan :
السؤال
هل يجوز أن يقص الرجل شعره بنفسه للتحلل من العمرة وأيضا بالنسبة للمرأة ؟
“Pertanyaan: Bolehkah seorang laki-laki memotong rambutnya sendiri saat tahallul umroh, begitu juga bagi kaum wanita?”
نص الجواب
الحمد لله
يجوز للحاج والمعتمر أن يقص شعره بنفسه للتحلل من حجه أو عمرته ، سواء كان رجلا أو امرأة ، كما يجوز له أن يقص شعر غيره ممن يريد التحلل .
“Dibolehkan bagi orang yang haji dan umroh memotong rambutnya sendiri untuk tahallul dari hajinya atau umrohnya. Sama saja, baik laki-laki atau perempuan. Sebagaimana dibolehkan pula dia memendekkan rambut orang lain yang hendak tahallul.”
قال الشيخ ابن عثيمين رحمه الله : ” ويحلق هو بيده ، أو يكلف من يحلقه ، خلافاً لما قاله بعض العلماء : إنه إذا حلق نفسه بنفسه فعل محظوراً، فنقول : لم يفعل محظوراً ، بل حلق للنسك ” انتهى من “الشرح الممتع” (7/328).
“Syaikh Utsaimin Rahimahullah mengatakan: “Dia (boleh) memotongnya dengan tangannya sendiri, atau dia menugasi orang lain yang memotongnya. Hal ini berbeda dengan pendapat sebagian ulama: ‘Jika seorang mencukur dirinya sendiri maka dia melakukan perbuatan larangan (dalam Umroh).’ Kami katakan: itu bukan perbuatan terlarang, tapi itu bagian dari nusuk (ibadah).” Selesai (Syarhul Mumti’, 7/328)
Baca juga: Hukum Minum Obat Penunda Haid saat Umroh
وسئل رحمه الله : المرأة إذا قصرت شعرها بنفسها هل يلزمها شيء؟
“Beliau Rahimahullah juga ditanya: Jika seorang wanita mencukur rambutnya sendiri apakah ada konsekuensi tertentu bagi dia?”
فأجاب : “لا ، إذا قصرت المرأة شعرها بنفسها ، أو حلق الرجل رأسه بنفسه ، أو حلقه له مُحْرِم ، أو حلقه له مُحِلٌّ ، كل هذا جائز ” انتهى من “لقاء الباب المفتوح” (224/42).
والله أعلم .
Beliau menjawab: “Tidak ada, jika seorang wanita mencukur rambutnya sendiri. Atau seorang laki-laki mencukur rambutnya sendiri. Atau seorang yang Ihrom mencukurnya, atau orang yang tahallul yang mencukurnya, maka semua ini BOLEH.” Selesai. (Liqoo Bab Al Maftuuh, 42/224)
Sumber: Syaikh Muhammad Shalih al Munajjid, Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 104197
Source artikel : Tahallul Awal, Mencukur Rambut Sendiri Dilarang ?
.
Pertanyaan masuk terkait obat penunda haid saat banyak, tentunya dari kalangan wanita. Terkait hukumnya, apabila sudah melakukan konsultasi dengan dokter dan dinyatakan tidak membahayakan dirinya, maka tidak mengapa apabila ingin menunda haid saat melakukan ibadah umrah dengan cara mengkonsumsi pil... Selengkapnya
Shalat Idul Adha disyariatkan sejak tahun 2 H. Meskipun tidak sedang haji, Rasulullah dan sahabat saat itu telah melaksanakan puasa pada tanggal 9 Dzulhijjah. Sementara Wukuf di Padang Arofah, syariatnya baru turun di tahun 10 H. Bertepatan dengan Haji Wada... Selengkapnya
Ustadz Populer | Di era medsos saat ini, sangat mudah bagi orang menjadi terkenal dan viral; baik karena kebaikannya atau keburukannya. Ada baiknya bagi muslim mana pun yang aktif di medsos memilah mana yang layak dipopulerkan, mana yang tidak. Mempopulerkan... Selengkapnya
Belum ada Komentar